Panwas Kesulitan Tindak Pelanggaran Kampanye Di Facebook

| |

Jejaring sosial dunia maya facebook terbukti menjadi sarana efektif untuk kampanye para Calon Bupati-Wakil Bupati (cabub-cawabub).  Lewat jejaring sosial ini, para cabub bisa berkomunikasi secara bebas dengan para pendukungnya, bahkan sekaligus bisa mengetahui berapa banyak orang yang tidak menjadi pendukungnya. Tak heran jika menjelang dilaksanakannya pemungutan suara Pemilukada Tuban 2011, 1 Maret depan, jejaring sosial dunia maya ini turut meningkat suhunya.
Menurut Muhammad Mundhir, salah seorang pemerhati IT, fenomena seperti ini seharusnya menggembirakan. Argumennya, pendewasaan demokrasi akan semakin cepat lantaran adanya jejaring sosial seperti facebook tersebut, masyarakat bisa belajar banyak tentang perkembangan dan seluk-beluk politik dan pemerintahan.
Di jejaring sosial ini masyarakat juga menjadi tidak sungkan mengeluarkan semua uneg-unegnya, baik berupa dukungan, kritikan bahkan hujatan sekalipun. “Facebook telah menjadi sarana pendidikan politik paling murah dan efektif,” komentar Mundhir kepada kotatuban.com, Rabo (23/2).

Hanya saja, sambung Mundhir, patut disayangkan apabila kemudian media ini menjadi ajang saling hujat, saling fitnah dan saling menjelekkan, baik antar
Cabub-cawabub maupun antar pendukung masing-masing kandidat. Mundhir menengarai selama masa kampanye Pemilukada 2011, halaman facebook dipenuhi kalimat-kalimat yang seharusnya tidak pantas disampaikan di ruang publik.
Malah ia menemukan banyak hal yang mengarah pada upaya pembunuhan karakter Cabub-Cawabub, para penyelenggara Pemilukada atau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemilukada. “ Hal ini tentu tidak seharusnya terjadi. Kita kan punya etika, punya norma-norma. Apalagi perbuatan menjelekkan nama orang lain di depan publik menurut undang-undang hukum kita termasuk tindakan yang bisa dikenai pasal pidana,” kata Mundhir.

Mundhir berharap pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah tertentu untuk mencegah berkembangnya hujat-menghujat lewat facebook tersebut menjadi sebuah aksi saling serang secara fisik dari masing-masing pihak yang merasa bersaing.
Karena tidak menutup kemungkinan berawal dari opini yang dibangun lewat jejaring sosial ini, memunculkan ikatan-ikatan emosional antar pendukung yang berujung pada tindakan saling serang secara fisik.

Kabag Humas Polres Tuban AKP Noersento saat dikonfirmasi mengaku tidak
sepenuhnya meneliti perkembangan facebook selama masa kampanye ini. Menurutnya, apabila memang ditemukan adanya upaya untuk menyerang dengan kata-kata yang tidak menyenangkan dengan tujuan menjatuhkan martabat dan nama baik pihak lain, hal tersebut bisa dikenai sanksi pidana.
“ Ya kalau terbukti bisa saja kita pakai pasal-pasal pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP. Tapi mekanismenya harus melalui Panwaslukada, karena ini konteksnya kan Pemilukada,” terang Noersento.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada)  Tuban, M. Minan, SH, saat dihubungi kotatuban.com, mengatakan hal senada. Tetapi ia mengaku sangat kesulitan menentukan subyek atau pelaku pelanggaran tersebut lantaran identitas pengguna facebook tidak bisa dipercaya seratus persen keasliannya.
“Bisa saja pengguna atau orang yang berkomentar itu bukan warga Tuban dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemilukada ini. Jadi ya kita mesti harus sangat hati-hati jika ada laporan yang terkait dengan situs  jejaring sosial ini,” katanya. (sudra)
sumber : kotatuban.com

Posted by HudaNoor on 07.08. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Panwas Kesulitan Tindak Pelanggaran Kampanye Di Facebook"

Leave a reply