Tim Advokasi HUDANOOR Laporkan Oknum PNS Ke Panwas

| |

Kandidat Bupati-Wakil Bupati Tuban, Fathul Huda-Noor Nahar Husain (Hudanoor) melalui Penasehat Hukumnya, Abu Bakar Matdoan, SH. mempertanyakan acara sosialisasi yang dilakukan Calon Wakil Bupati Dra Hj Haeny Relawati Rini Widiastuti, M.Si.
Menurut Abu Bakar, acara tersebut melanggar peraturan Pemilukada karena melibatkan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. “Saya menerima laporan para Kades mendapat instruksi agar mengutus minimal lima orang untuk menghadiri acara sosialisasi tersebut,” kata Abu Bakar saat bertemu kotatuban.com, di Kantor  Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Kamis (16/2).
Abu Bakar menilai, acara sosialisasi itu sendiri sudah bisa dikategorikan pelanggaran karena sudah berisi ajakan untuk mendukung pasangan calon tertentu.  Terlebih lagi dalam kegiatan itu melibatkan aparat negara yang seharusnya bersikap netral.
Lebih lanjut Abu Bakar mengatakan, pelanggaran itu juga dilakukan oleh seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Pejabat itulah, kata Abu Bakar, yang mengeluarkan instruksi kepada Kades dan perangkat desa beserta keluarganya untuk mendukung pasangan Kristiawan-Haeny. “ Ini jelas tidak fair dan harus diberi tindakan. Kandidat lain jelas sangat dirugikan, padahal kita kan sudah sepakat untuk fair, jujur dan adil,” kata Abu Bakar.
Abu Bakar mengaku tidak mempermasalahkan Haeny Relawati maju kembali sebagai calon wakil bupati  Tuban, karena itu haknya, dan terlebih lagi konstitusi yang ada tidak melarangnya. Namun ia menyayangkan cara-cara tidak fair yang digunakan kandidat tersebut.
Menurutnya, cara-cara seperti ini layaknya dilakukan masa-masa Orde Baru lalu. Dengan kata lain, bila cara-cara seperti ini masih dilakukan dan tidak ada tindakan peringatan, sama halnya menarik mundur demokrasi yang telah berjalan dengan baik selama orde Reformasi.
Abu Bakar meminta Panwaslu bersikap tegas dan segera menindak lanjuti laporan tersebut. “ Ini pelanggaran Pemilukada murni, jadi wewenang penanganannya ada di Panwaslu sepenuhnya,” tegas Abu Bakar.
Di bagian lain, bukan hanya tim advokasi cabup-cawabup HUDANOOR yang geram adanya keterlibatan PNS dalam mendukung pasangan tertentu. Tim Independen Pemantau Pemilukada Tuban Bersih Joyo Adikusumo juga melaporkan hal yang sama ke Panwas Pemilukada Tuban.
Laporan yang disertakan satu keping CD foto keterlibatan PNS yang mengunakan mobil dinas dalam kegiatan yang dikemas ‘Sosialisasi pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Tuban” pada tangal 10 Februari dilapangan Kecamatan Merakurak seluruh perangkat Sekdes (PNS) perangkatan Desa, Camat, Kepala Dinas juga diajak untuk memenangkan pasangan calon tertentu. “Ini kan bertentangan dengan SE Mendagri nomor 270/4627/sj Tahun 2009 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati Walikota agar menata semua jajaran agar menjaga sikap netrlaitasnya dalam Pilkada,” kata Joyo Adikusumo.
Berkaitan keterlibatan PNS dalam proses Pemilukada juga ditegaskan oleh Cabup Fathul Huda saat kampanye terbatas temu kader di Desa Tasikmadu Kecamatan Palang beberapa waktu lalu. Secara terang-terangan calon bupati berpasangan dengan Noor Nahar meminta agar kader partai maupun tim pemenangan bersikap kritis dan tegas kepada pejabat maupun aparatur negara yang ikut berperan aktif mendukung salah satu calon. “Informasi yang masuk, pejabat setingkat camat juga terindikasi melakukan itu. Saya perlu tegaskan lagi  kalau mereka tidak mau diam kami akan melaporkannya,” kata Fathul Huda yang meminta agar pendukungnya jangan takut melapor.
Sementara itu, Panwaslu kabupaten Tuban mengaku baru sebatas menerima laporan yang disampaikan Abu Bakar Matdoan. Marba’i, anggota Panwaslu Kabupaten Tuban, yang menerima Abu Bakar berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun karena Ketua Panwaslu, M. Minan, SH, masih berada di Jakarta untuk Rapat Koordinasi dengan Bawaslu, kedua anggota Panwaslu tersebut meminta Abu Bakar bersabar.
Menurut catatan Marba’i, sampai hari ini sudah masuk sekitar tujuh laporan pelanggaran Pemilukada. Namun yang melaporkan adanya keterlibatan PNS dalam kampanye baru laporan yang disampaikan Penasehat Hukum Hudanoor tersebut. “ Ya baru satu ini laporan pelanggaran yang menyebut PNS dan pejabat Pemkab. Kebanyakan melaporkan terkait pemasangan atribut kampanye,” kata Marba’i.
Dihubungi via ponsel, Ketua Panwaslu Tuban, M. Minan, SH, mengaku belum tahu persis terkait laporan adanya instruksi terhadap Kades dan perangkat desa untuk memberikan suaranya pada calon tertentu. Minan berjanji akan melakukan cross check lapangan untuk mencari bukti-bukti adanya pelanggaran pemilukada seperti yang dilaporkan penasehat hukum Hudanoor tersebut.
Sementara itu Kabag Humas Pemkab Tuban, Joni Martoyo mengatakan hal serupa. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada instruksi semacam itu. Ia juga membantah jika kegiatan yang dilakukan Bupati Tuban Dra. Hj. Haeny Relawati Rini Widiastuti, M.Si, tersebut masuk kategori kampanye. Dalihnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan Bupati dalam rangka melakukan koordinasi dengan perangkat di bawahnya.
“ Kalau mengetahui ada PNS terlibat dalam kegiatan kampanye, silahkan dilaporkan secara fungsional melalui inspektorat Pemkab. Tapi bukti-bukti harus lengkap,” saran Joni Martoyo. (sudra/ros)
sumber : kotatuban.com

Posted by HudaNoor on 09.16. Filed under , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Tim Advokasi HUDANOOR Laporkan Oknum PNS Ke Panwas"

Leave a reply