Incumbent Kalah Pemilukada, Bambang Cs Abaikan Putusan MK

| |


Permohonan uji materi tentang UU no.12 tahun 2008 khususnya pasal 58 huruf O tentang bupati yang sudah menjabat dua kali mencalonkan diri menjadi wakil bupati Tuban, kepada Mahkamah Konstitusi (MK), diterima sebagian, dan sebagian lainnya ditolak. Tiga pemohon masing-masing dr. Bambang Suharyanto MM, Marwan SH, MHUM dan H. Kamdani yang  mempermasalahkan Bupati Tuban, Haeny Relawati, mencalonkan diri menjadi wakil bupati, menyatakan cukup lega dengan keputusan tersebut.
“Kami tidak melanjutkan uji materi ini karena MK dengan SK no.76/PUU-VIII/2010 sudah menyatakan N.O atau menerima gugatan tadi dan sebagian menolak karena ada dua pihak pemohon dengan materi yang sama sebelumnya,” kata Mahfudz SH, MHum, didampingi stafnya, Nizar Fikri SH, kuasa Hukum tiga orang tadi kepada kotatuban.com, Sabtu (26/3) .
Seperti diketahui pemohon lainnya adalah mantan walikota Surabaya yang ingin mencalonkan kembali menjadi walikota untuk yang ketiga kalinya dan mantan bupati Sumenep, Madura yang juga ingin mencalonkan jadi bupati untuk ketigakalinya. Semua permohonan tadi ditolak karena sama-sama ingin jadi walikota dan bupati tiga kali.
Ketika itu MK membolehkan Bambang DH, mantan walikota yang mencalonkan jadi wakil walikota karena pertimbangan baru menjabat setengah periode. Sedang lainnya sudah menjabat jadi kepala daerah selama dua kali secara penuh.
Pengacara senior Tuban yang kini aktif di Surabaya ini menyebut keputusan MK itu posisinya fifty-fifty dan nampaknya ini selaras dengan pendapat Menteri Dalam Negeri RI bahwa kepala daerah yang sudah dua kali menjabat kurang terhormat bila mencalonkan diri turun menjadi wakil.
Dan yang paling penting, menurut Mahfudz, ternyata sebelum pembacaan keputusan MK, tanggal 3 Maret 2011, pada Pemilukada Tuban 1 Maret 2011, incumbent dalam perhitungan cepat (quick count) berbagai pihak (pasangan HUDANOOR, TANI dan SEHAT), incumbent kalah telak dengan pasangan Hudanoor. Sehingga kekhawatiran incumbent memerintah lagi, sirna.
Jadi nampaknya, setelah mempertimbangkan untung ruginya, akhir bulan ini diputuskan pihak pemohon yang punya legal standing sebagai pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, sudah mengabaikan/menerima keputusan tadi.
Kendati sebenarnya masih berpeluang menggugat lagi pasal 58 huruf O yang menyebutkan untuk menjadi calon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan yang sama, namun perjuangan dirasakan cukup di sini.
Kekhawatiran pemohon pada dasarnya adalah nantinya ketika mantan kepala daerah menjadi wakil kepala daerah, maka peluang untuk menjadi bupati yang ketiga kalinya akan terjadi. Manakala kepala daerah berhalangan tetap atau tiba-tiba mengundurkan diri seperti yang diatur undang-undang, wakilnya bisa menjadi bupati untuk yang ketiga kalinya.
“Nantinya pasti akan terjadi konflik norma yang akan bertentangan dengan undang-undang yang disebut tadi. Dan ini bisa dijadikan untuk mensiasati undang-undang tadi dan tentu akan mencederai demokrasi karena jabatan menjadi tujuan untuk segala-galanya,” ungkap Mahfudz.
Pengacara yang ‘sukses’ membela Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tuban, menyebut seandainya incumbent dalam Pemilukada Tuban menang, maka pihaknya akan melanjutkan uji materi lagi dengan alas an-alasan tadi.
“Mudah-mudahan perjuangan teman-teman di Tuban ini bisa menjadi acuan mengubah pasal 58 huruf O tadi. Sehingga ‘gugatan’ tadi tidak sia-sia dan tidak berhenti di sini saja karena bermanfaat bagi undang-undang di seluruh Indonesia,” katanya.(as)
sumber : kotatuban.com

Posted by HudaNoor on 16.44. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Incumbent Kalah Pemilukada, Bambang Cs Abaikan Putusan MK"

Leave a reply