Pelantikan Bupati dan Wabup Ngambang
Prosesi pelantikan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) terpilih masih ngambang. Semula, sesuai jadwal KPUD dan DPRD pelantikan bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 bakal dilaksanakan 13 Juni mendatang. Pelantikan itu bersamaan dengan masa berakhirnya pemerintahan Haeny-Lilik.
Namun, kabar terakhir yang menyebutkan jika pada 13 Juni ini Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang berhak melantik bupati dan wakil bupati atas nama Mendagri mengikuti kunjunga Presiden SBY ke luar negeri, sehingga, pelantikannya ditunda. Tapi, kepastian pelantikan setelah Gubernur Soekarwo tidak bisa melantik pada 13 Juni ini yang masih simpang siur.
Menurut cawabup terpilih Noor Nahar Hussen kabar yang diterima dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tuban Heri Sisworo, pelantikan bupati dan wakil bupati dipastikan pada 20 Juni mendatang. “Saya baru saja mendapat telpun dari Pak Heri Sisworo (sekkab) pelantiannya pada 20 Juni nanti,” tandas Noor Nahar Hussen, Selasa (7/6).
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Tuban Aris Dwi Setiawan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih tetap mengagendakan sidang paripurna istemewa dengan agenda tunggal pelantikan bupati dan wakil bupati masih tetap pada 13 Juni mendatang. “DPRD tetap pada jadwal semula, karena belum ada kabar apapun dari pihak Pemprov Jatim,” terang Aris yang ditemui terpisah.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPC PKB Tuban M. Miyadi yang diberikan tugas untuk memantau dan mempersiapkan pelantikan pasangan cabup-cawabup terpilih Fathul Huda-Moor Nahar Hussen. “Kami masih belum dapat kabar dari Pemprov soal pelantikan. Mungkin satu dua hari ini baru ada kabar kepastiannya,” ungkap mantan Ketua Tim Pemenangan pasangan Hudanoor itu.
Maski masih belum ada kepastian kapan pelantikan pasangan cabup-cawabup yang mengantongi 56 persen lebih suara sah itu, yang pasti pelantikan itu bakal digelar setelah 13 Juni jika memang benar Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak bisa melakukan pelantikan pada saat itu. “Yang pasti mundur, kalau maju kecil kemungkinannya,” terang Kabag Humas Pemkab Tuban Joni Martojo.
Sesuai aturan, Bupati Heany dan Wabup Lilik Soehardjono bakal berakhir pada 13 Juni, sehingga, yang paling tepat pelantikan bupati-wakil bupati yang baru bersamaan dengan masa akhir tugas bupati sebelumnya. “Kalau dimajukan malah lebih susah. Yang paling mungkin ya mundur, tinggal Gubernur mengangkat Plt Bupati,” tambah Joni.
Sebab, jika dimajukan sebelum 13 Juni harus memberhentikan bupati dan wakil bupati lebih dahulu. Dan pemberhentian bupati maupun wakil bupati sesuai dengan undang-undang,karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan karena kasus pidana. “Dari tiga katagori itu, tidak ada alasan untuk memberhentikan bupati maupun wakil bupati. Kecuali jika bupati dan wakil bupati mengundurkan diri. Tapi, apa ya mungkin itu terjadi,” papar Joni.
Tapi, pelantikan pada 13 Juni juga masih memungkinkan. Sebab, yang diberikan kewenangan melantik bupati dan wakil bupati adalah gubernur, sehingga terserah gubernur kewenangan itu diberikan kepada siapa jika gubernur sendiri tidak bisa melakukan pelantikan. “Bisa saja wagub yang melantik jika diberikan kewenangan, karena yang memiliki kewenangan itu gubernur,” imbuh Joni. (ros)
sumber : kotatuban.com