Dilarang, Kepala Daerah Maju Lagi sebagai Wakil

| |


Mendagri Siapkan Revisi UU No.32 Tahun 2004

JAKARTA – Kepala derah yang sudah menjabat dua periode kelak tidak boleh maju lagi menjadi wakil, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawati Fauzi menegaskan, dirinya segera membuat aturan larangan tersebut.
“Kami akan eksplisitkan tidak boleh kepala daerah maju sebagai wakil (kepala daerah) pada periode ketiga. Sebab, itu lebih banyak mudaratnya,” kata Gamawan saat ditemui di kantornya setelah salat Jum’at kemarin (25/2).
Gamawan lantas menerangkan, jika ditilik dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), pengajuan diri kali ketiga menjadi wakil setelah menjabat kepala daerah bukan hal yang salah. Namun, dalam praktiknya, itu akan menimbulkan permasalahan yang pelik.
Dia mencontohkan, bisa jadi kepala daerah yang akhirnya menjadi wakil akan merasa lebih tahu ketimbang kepala derahnya lantaran merasa punya banyak pengalaman dengan menjabat dua kali. Yang lebih parah, itu akan menimbulkan masalah terhadap loyalitas bawahannya. Sebab, nanti pasti ada yang masih loyal kepada wakilnya ketimbang kepala daerahnya. “Ini berpotensi menimbulkan perpecahan,” terangnya.
Gamawan menerangkan, rencana itu akan dituangkan dalam revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut nanti diatur bahwa sebenarnya kepala daerah dan wakil merupakan suatu lembaga. “Jadi bisa kita artikan, jika sudah dua kali menjabat kepala daerah, tidak akan diperbolehkan menjabat wakil kepala daerah di periode ketiga,” ucapnya.
Kapuspen Kemendagri Redonnyzar Moenek menambahkan, peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi kepala daeah yang sudah menjabat du periode. Namun, itu juga berlaku bagi wakil kepala daerah. Jadi, meski selama dua periode menjabat wakil kepala daerah, seseorang tidak boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Begitu pula, orang yang sebelumnya menjabat wakil kepala daerah, kemudian pada periode selanjutnya terpilih menjadi kepala daerah, tidak boleh maju pada periode ketiga.
Menurut pria yang akrab disapa Donny itu, masih ada modus yang digunakan kepala daerah agar terpilih kali ketiga. Yakni, seseorang pernah menjabat kepala daerah dua periode dan pada periode ketiga tidak mencalonkan. Namun, pada periode  selanjutnya, dia kembali mencalonkan diri. “Modus-modus seperti ini akan dilarang. Seharusnya mereka memberikan kesempatan kepada yang lain,” kata Donny (kuh/c4/kum)
Sumber : dikutip dari Koran Jawa Pos 
foto : beliti.wordpress.com

Posted by HudaNoor on 23.25. Filed under , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Dilarang, Kepala Daerah Maju Lagi sebagai Wakil"

Leave a reply