HUDANOOR Larang Saksi Tandatangani Blanko Kosong

| |

Tim pemenangan pasangan cabup-cawabup Fathul Huda-Noor Nahar Hussain diminta untuk tidak melakukan tandatangan di blanko kosong. Pengalaman yang sudah-sudah, banyak saksi yang dengan begitu mudah menandatangani blanko kosong yang disodorkan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Ini tidak boleh terjadi, jangan sampai berita acara pemungutan suara ditandatangani sebelum semuanya beres,” tegas Abdul Aziz, tim pemenangan HUDANOOR saat memberikan pembekalan saksi wilayah Kecamatan Parengan dan Kenduruhan.
Ditambahkan, upaya yang selama ini dilakukan akan gagal total jika tidak dibarengi dengan ketelitian dan kecerdasan para saksi. Pembekalan ini untuk memberikan pemahaman kepada saksi akan kemungkinan rekayasa calon tertentu agar bisa memenangkan Pemilukada 2011 ini.
“Ini semua untuk antisipasi, jangan sampai Pemilukada sebagai ajang demokrasi itu ternoda oleh ulah sejumlah oknum yang berpihak pada salah satu pasangan calon,” tambah Hari Irianto dari PBB, salah satu partai pengusung pasangan HUDANOOR.
Selain menyampaikan berbagai aturan pemilihan, tim pemenangan juga membeber sejumlah kecurangan yang kemungkinan dilakukan oleh oknum PPS agar calon yang mereka dukung dapat memenangkan Pemilukada. “Suara kita bisa saja dirusak oleh petugas, maka saat petugas membacakan surat suara harus diwaspadai betul, saksi jangan sampai lengah,” tandas Aziz.
Peran saksi, lanjutnya, sangat penting dalam pemilihan. Gagal tidaknya apa yang telah dilakukan selama ini salah satunya sangat tergantung dari ketegasan, kecerdasan dan kelugasan saksi.
“Kita ingin agar sakis HUDANOOR benar-benar cerdas, lugas dan tegas jika melihat adanya ketidakberesan petugas atau oknum tertentu yang membuat kecurangan, siapapun yang dirugikan, tidak hanya pasangan HUDANOOR, tapi, pasangan lain juga harus dibela jika dicurangi,” ungkap mantan anggota DPRD Tuban ini.
Dalam Pemilukada 2011 ini, pasangan cabup-cawabup HUDANOOR memiliki 4.664 saksi yang terdiri dari saksi TPS, desa dan PPK masing-masing 2 orang.
Selain itu mereka masih dibantu saksi di luar. Saksi di luar itu jika menemui adanya kecurangan akan disampaikan pada saksi yang resmi di TPS maupun di PPK. “Peran saksi di luar itu hanya membantu,” tandas Aziz.
Pembekalan saksi HUDANOOR ini dibagi dalam tiga zona, yakni, zona I meliputi Kecamatan Kenduruhan, Parengan, Jatirogo, Senori, Bangilan dan Singgahan. Zona II, Kecamatan Tuban, Montong, Jenu, Kerek, Tambakboyo, Semanding, Bancar dan Merakurak. Zona III, Kecamatan Palang, Widang, Plumpang, Rngel, Grabakan dan Soko. “Pembekalan saksi ini dilakukan serentak mulai 31 Januari hingg 6 Pebruari mendatang,” papar Ketua Tim Pemenangan HUDANOOR M. Miyadi. (ros)
sumber : kotatuban.com

Posted by HudaNoor on 18.09. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "HUDANOOR Larang Saksi Tandatangani Blanko Kosong"

Leave a reply