Robek Data HUDANOOR, Ditetapkan Tersangka

Menjelang pelaksanaan coblosan 1 Maret 2011, suhu politik di Tuban semakin memanas. Bahkan intimidasi antar tim sukses pasangan cabup-cawabup terjadi. Seperti yang dialami Siti Fatonah, di Palang yang diintimidasi seseorang yang diduga tim pemenangan pasangan Kristiawan-Haeny.
“Saya dituduh macam-macam dan sangat kasar. Bahkan saya dituduh merusak suara Golkar di Palang,” terang Fatonah dengan mimik ketakutan.
Dikatakan, Minggu (27/2) saat dia hendak mengecek data di Dusun Rembes, Desa Gesikharjo di tengah jalan dihadang Sumartono dan isterinya yang selama ini masyarakat sekitar mengenalnya sebagai tim pemenangan Kristiawan-Haeny. Fatonah menghentikan sepeda motornya. Saat itu lah suara kasar dan menyakitkan terlontar dari Sumartono.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Fatonah tidak menanggapinya dan memilih melanjutkan perjalanan. Namun, tampaknya Sumartono dan isterinya belum puas dan langsung mengejar Fatonah. Tak lama kemudian motor yang dikendari Fatonah ditubruk dari belakang dan data yang dibawanya dirampas isteri Sumartono. “Saya sudah nekat mas, untungnya banyak warga yang datang dan melerainya,” papar Fatonah.
Meski begitu, tampaknya Sumartono masih belum puas, sehingga data milik Fatonah yang dirampas isterinya itu langsung disobek-sobek. Padahal, data itu sangat penting bagi tim pemenangan. “Setelah peristiwa itu saya langsung ke Palang dan melaporkan masalah itu kepada tim pemenangan HUDANOOR di Kecamatan Palang,” tandas Fatonah.
Koordinator tim pemenagan pasangan HUDANOOR wilayah Kecamatan Palang, Budiyono setelah menerima laporan itu langsung melakukan koordinasi dengan tim pemenangan tingkat kabupaten. “Kami langsung koordinasi untuk penanganan selanjutnya,” ungkap Budiyono didamping anggota tim advokasi HUDANOOR Zamrozi SH.
Ketua tim pemenangan pasangan HUDANOOR HM Miyadi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya juga telah meminta tim advokasi HUDANOOR untuk segera melaporkan masalah itu ke Polisi.
“Itu sudah keterlaluan, kami langsung meminta untuk dilaporkan ke polisi. Kami berharap jangan lah menggunakan cara-cara kasar. Kami pun juga bisa, tapi, kami masih bisa mengendalikan diri,” tandas Miyadi dengan nada tinggi.
Kapolres Tuban AKBP Nyoman Lastika menjelaskan, jika pihaknya telah menetapkan Sumartono sebagai tersangka, namun, Polres tidak sampai menahan tersangka. “Laporan itu terus berlanjut, dan terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Kapolres Nyoman Lastika sambil menyebut tersangka melanggar pasal 335 juncto 406 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan merusak barang orang lain.
Sementara itu, ketua Tim Sukses Kristiawan-Haeny,  Djoko Purnomo mengatakan kejadian Palang sudah diselesaikan secara intern di Timnya. “Mereka bukan tim pemenangan Golkar, mereka bertindak pribadi-pribadi dan kelihatannya sebelumnya memang ada sentimen pribadi,” katanya.
Kalau itu menyangkut pidana silakan polisi memeriksanya. Namun yang jelas ini  masalah pribadi dan bukan menyangkut pemenangan kandidat. “Saya pikir masalah ini selesai dan polisi akan menyidik apa kesalahan orang yang melakukan kekerasan,” katanya kepada kotatuban.com.(ros)
sumber : kotatuban.com

| | Read More »

Panwaskab Anggap PPK Merakurak Teledor


TUBAN – Panwaskab akhirnya menyimpulkan laporan segel yang tercecer di Kecamatan Merakurak karena keteledoran PPK setempat. Pengambilan kesimpulan itu setelah pihak PPK (terlapor), pelapor dan sejumlah saksi dimintai klarifikasi masalah tersebut.
“Yang jelas masalah segel tersebut merupakan keteledoran PPK,” kata ketua Panwaskab Tuban, Minan ketika dikonfirmasi kemarin.
Dikatakan dia, PPK dinilai kurang mengawasi para pelajar yang magang dengan diberi tugas untuk logistik. Sehingga, segel bisa dibawa oleh para pelajar. “Sebagian segel tersebut kini sudah dikembalikan ke PPK,” tuturnya.
Ketua PPK Merakurak, Edi Subagyo menjelaskan, segel tersebut memang dibawa oleh anak-anak sekolah saat magang. “Dan masalah itu sudah klir,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, segel berukuran kartu nama bertuliskan KPU ini berceceran dan dibawa pelajar yang magang di Kantor Kecamatan Merakurak. Bahkan, ada segel yang menempel disalah satu becak yang beroperasi di Merakurak. Temuan tim advokasi Hudanoor itu dilaporkan ke Panwaskab Tuban, Selasa (22/2) lalu. (zak/wid)
Sumber : dikutip dari Radar Bojonegoro
foto : Zaki Tamami RDR BJN

| | Read More »

Camat Kenduruan Diduga Terlibat Money Politic


Tim Advokasi pasangan cabup-cawabup Fathul Huda-Noor Nahar Hussein kemarin (24/2) kembali melaporkan keterlibatan camat dalam mesin politik pasangan Kristiawan-Haeny Relawati Rini Widyastuti. Kali ini, yang diduga terlibat adalah Camat Kenduruan Irhami. Dalam laporan tertulis yang diusung ke kantor Panwaskab Tuban, Jalan Pramuka kemarin (24/2), Irhami diduga membagikan uang suap kepada sebelas perangkat desa dan ketua RT/RW di Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan. Ini kasus pilkada ke enam yang diusung tim advoasi pasangan calon bernomor urut empat ini.
“Kami punya alat bukti kuat money politic ini,” tandas Abu Bakar Matdoan, ketua tim advokasi Hudanoor saat menyampaikan laporan ke Panwaskab. Laporan tersebut diterima Ketua Panwaskab Tuban, Minan dan Arip Subianto, anggotanya.
Diterangkan Abu Bakar, kasus suap yang dilaporkan tersebut terjadi pada 4 Februari dan 13 Februari lalu. Tempatnya di kantor kecamatan setempat. Undangan tertulis terhadap sebelas perangkat desa dan ketua RT/RW di Tawaran tersebut dibawa Dimhari, guru SDN 1 Tawaran yang juga ketua KPPS di TPS 4 Desa Tawaran. Udangan tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan tanpa koordinasi dengan kepala desa. “Sebelum menyerahkan uang suap Rp.50 ribu, camat meminta mereka untuk mendukung Heany pada Pilkada,” tegas praktisi hokum ini. Dikatakan Abu Bakar, kasus money politic tersebut terungkap setelah salah satu perangkat desa melapor kepada Kades Tawaran, Sarpan.
Ditegaskan dia, pelibatan camat dalam mesin politik, pasangan Kristiawan-Heany sanga rapi. Selain menggunakan uang, camat juga diduga menggunakan kewenangannya untuk mengintervensi aparat pemerintah desa di bawahnya untuk menjadi bagian dari mesin politik calon incumbent. Ketua Panwas Tuban, Minan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya punya waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi pihak-pihak yang dilaporkan. “Kalau waktu tujuh hari tersebut dirasa kurang, bias ditambah lagi tujuh hari,” tegas dia.
Sebelum mengklarifikasi pihak-pihak yang dilaporkan, Minan belum berani berspekulasi terkait kebenaran laporan suap tersebut. Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Joni Martojo enggan menyimpulkan benar tidaknya laporan tersebut sebelum ada konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Terkait munculnya laporan kasus tersebut, Joni menyerahkan kepada Panwaskab selaku pihak yang memiliki kewenangan terkait permasalahan tersebut. Dia memastikan, bupati tidak pernah memerintahkan stafnya untuk memberikan dukungan terkait pencalonannya. (ds/nas)
Sumber : Radar Jawa Pos

| | Read More »

Soal Segel Tercecer, Tim Hukum Hudanoor Lapor Ke Panwas

Tercecernya sejumlah segel resmi Pemilukada Tuban milik KPU di wilayah Merakurak tak ada yang bersedia bertanggungjawab. Bahkan, Ketua KPUK Tuban Soemito Karmani bungkam saat dikonfirmasi masalah itu dan saling lempar kepada Pokja Logistik Heru Prapto. “Kalau soal itu tanya saja pada Pak Heru bagian logistik,” terang Soemito Karmani.
Sayangnya, Heru Prapto yang dimaksud juga tidak mengetahuinya dan minta bertanya langsung pada PPK Merakurak yang bertanggungjawab masalah itu. “Itu PPK-nya minta dipiting,” jawab Heru sambil memperagakan memiting seseorang.
Bungkamnya pihak KPUK Tuban tidak hanya masalah tercecernya segel saja. Bahkan, saat ditanya berapa sesungguhnya surat suara dan segel yang dicetak juga tidak bersedia memberikan jawaban. Lagi-lagi Ketua KPUK Sumito Karmani meminta bertanya bagian Logistika yang mengetahuinya.
Sementara itu, Heru Prapto anggota KPUK bagian logistik mengaku tidak hapal jumlah surat suara maupun segel KPUK. “Wah saya tidak hapal jumlahnya, coba tanya bagian gudang saja,” ungkap Heru usai rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di gedung Juang, Selasa (22/2).
Bungkamnya KPU soal jumlah segel maupun surat suara pada publik juga sangat disayangkan Kuasa Hukum pasangan HUDANOOR, Abu Bakar Matdoan SH. Bahkan, tercecernya segel KPU di Merakurak bukan masalah yang ringan dan perlu mendapatkan penanganan serius.
“Kami juga sudah tanya jumlah segel yang dicetak KPUK, tapi, masih belum dijawab. Mestinya KPUK jangan menutupi masalah itu,” terang Abu Bakar usai melaporkan masalah segel itu di kantor Panwas Pemilukada Tuban.
Dikatakan, jangan sampai KPUK sengaja mencetak surat suara maupun segel berlebihan untuk digunakan penggelembungan suara pasangan tertentu dan segel itu sebagai pengganti, sehingga segel di kotak suara tetap baik seakan tidak pernah diganti. “Kalau segel dengan mudah didapatkan, kemungkinan kecurangan pada pemilihan nanti pasti akan terjadi,” tegas Abu Bakar.
Ditambahkan, pihaknya juga akan konsultasi ke Polres terkait masalah itu. Sebab, menurut perkiraannya ada masalah pidana dengan tercecernya segel resmi KPUK di wilayah Merakurak itu. “Kalau memang dugaan saya benar ada tindak pidana, kami akan langsung melaporkannya,” paparnya.
Sejumlah segel resmi Pemilukada milik KPUK Tuban, lanjut Abu Bakar, beredar di kalangan masayarakat luas. Bahkan sejumlah segel itu di temukan menempel pada becak yang biasa mangkal di sekitar pasar Merakurak.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan, sediktnya 20 segel milik KPUK yang menjadi rahasia negara itu di temukan tersebar dan dibawa oleh anak sekolah.
Tercecernya segel itu dilaporkan sejumlah warga pada tim pemenangan pasangan cabup-cawabup HUDANOOR. “Setelah informasi itu masuk, kita langsung terjun ke lapangan untuk mencari kebenarannya. Ternyata kita temukan banyak segel yang ada di masyarakat. Ini kan barang rahasia negara yang diperuntukkan hal yang khusus, mengapa justru tercecer kemana-mana,” ungkap Abu Bakar di kantor Panwas Pemilukada Tuban.
Informasinya, tersebarnya segel Pemilukada itu, melalui sejumlah siswa yang magang di kantor PPK Kecamatan Merakurak. Awalnya anak-anak yang mangang itu, oleh PPK disuruh untuk menata segel tersebut dan setiap bendel dengan jumlah tertentu. Karena ada kelebihan segel itu, oleh anak-anak dibawa pulang. “Ini kan bentuk kelalaian petugas yang bertanggung jawab. Bahkan, segel itu ada yang ditempel di tas sekolah dan baju seragam mereka,” tutur Abu Bakar. (ros)
sumber :kotatuban.com

| | Read More »

Soal Logo KPU Di Area Kampanye TANI, Panwas Peringatkan TS

Pemasangan logo KPU dan logo Pemkab Tuban dalam acara kampanye pasangan Kristiawan-Haeny Relawati (Tani) beberapa hari lalu telah menemui titik temu. Setelah diklarifikasi oleh Minan, ketua Panwaskab Tuban, tim pemenangan TANI mengakui pemasangan tersebut benar dilakukan oleh pihaknya.
Namun, salah satu perwakilan tim pemenangan TANI tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk melanggar ketentuan yang berlaku. Melainkan, mereka tidak paham kalau saat ini pemasangan atribut seperti itu dilarang. Sebab, pada pemilu lalu hal seperti itu diperbolehkan.
“Setelah kita klarifikasi, mereka telah mengakui. Alasannya, mereka menganggap bahwa pemasangan logo KPU seperti itu bukan merupakan  pelanggaran,” ungkap Minan saat ditemui, Minggu (20/2/2011).
Selain klarifikasi, Minan juga memberikan peringatan kepada tim  pemenangan pasangan Cabup-cawabup yang diusung Partai Golkar tersebut untuk tidak mengulangi hal serupa pada kampanye mendatang. Pasalnya, Panwas sendiri mengaku tidak bisa menindak hal itu lantaran hanya tergolong pelanggaran tata cara berkampanye.
“Itu hanya pelanggaran dalam tata cara kampanye saja, bukan pidana Pemilukada atau pelanggaran berat. Karena itu, kita tidak bisa memberikan sangsi kepada yang bersangkutan,” sambung Minan.
Seperti diketahui, dalam kampanye pertama pasangan TANI di Bancar dan Senori beberapa waktu lalu, ditemukan logo KPU dan Pemkab Tuban menghiasi area kampanye. Padahal, pemasangan logo tersebut tidak dibenarkan menurut ketentuan yang berlaku. (ik)
sumber : kotatuban.com

| | Read More »

Tim Advokasi HUDANOOR Laporkan Oknum PNS Ke Panwas

Kandidat Bupati-Wakil Bupati Tuban, Fathul Huda-Noor Nahar Husain (Hudanoor) melalui Penasehat Hukumnya, Abu Bakar Matdoan, SH. mempertanyakan acara sosialisasi yang dilakukan Calon Wakil Bupati Dra Hj Haeny Relawati Rini Widiastuti, M.Si.
Menurut Abu Bakar, acara tersebut melanggar peraturan Pemilukada karena melibatkan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. “Saya menerima laporan para Kades mendapat instruksi agar mengutus minimal lima orang untuk menghadiri acara sosialisasi tersebut,” kata Abu Bakar saat bertemu kotatuban.com, di Kantor  Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Kamis (16/2).
Abu Bakar menilai, acara sosialisasi itu sendiri sudah bisa dikategorikan pelanggaran karena sudah berisi ajakan untuk mendukung pasangan calon tertentu.  Terlebih lagi dalam kegiatan itu melibatkan aparat negara yang seharusnya bersikap netral.
Lebih lanjut Abu Bakar mengatakan, pelanggaran itu juga dilakukan oleh seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Pejabat itulah, kata Abu Bakar, yang mengeluarkan instruksi kepada Kades dan perangkat desa beserta keluarganya untuk mendukung pasangan Kristiawan-Haeny. “ Ini jelas tidak fair dan harus diberi tindakan. Kandidat lain jelas sangat dirugikan, padahal kita kan sudah sepakat untuk fair, jujur dan adil,” kata Abu Bakar.
Abu Bakar mengaku tidak mempermasalahkan Haeny Relawati maju kembali sebagai calon wakil bupati  Tuban, karena itu haknya, dan terlebih lagi konstitusi yang ada tidak melarangnya. Namun ia menyayangkan cara-cara tidak fair yang digunakan kandidat tersebut.
Menurutnya, cara-cara seperti ini layaknya dilakukan masa-masa Orde Baru lalu. Dengan kata lain, bila cara-cara seperti ini masih dilakukan dan tidak ada tindakan peringatan, sama halnya menarik mundur demokrasi yang telah berjalan dengan baik selama orde Reformasi.
Abu Bakar meminta Panwaslu bersikap tegas dan segera menindak lanjuti laporan tersebut. “ Ini pelanggaran Pemilukada murni, jadi wewenang penanganannya ada di Panwaslu sepenuhnya,” tegas Abu Bakar.
Di bagian lain, bukan hanya tim advokasi cabup-cawabup HUDANOOR yang geram adanya keterlibatan PNS dalam mendukung pasangan tertentu. Tim Independen Pemantau Pemilukada Tuban Bersih Joyo Adikusumo juga melaporkan hal yang sama ke Panwas Pemilukada Tuban.
Laporan yang disertakan satu keping CD foto keterlibatan PNS yang mengunakan mobil dinas dalam kegiatan yang dikemas ‘Sosialisasi pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Tuban” pada tangal 10 Februari dilapangan Kecamatan Merakurak seluruh perangkat Sekdes (PNS) perangkatan Desa, Camat, Kepala Dinas juga diajak untuk memenangkan pasangan calon tertentu. “Ini kan bertentangan dengan SE Mendagri nomor 270/4627/sj Tahun 2009 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati Walikota agar menata semua jajaran agar menjaga sikap netrlaitasnya dalam Pilkada,” kata Joyo Adikusumo.
Berkaitan keterlibatan PNS dalam proses Pemilukada juga ditegaskan oleh Cabup Fathul Huda saat kampanye terbatas temu kader di Desa Tasikmadu Kecamatan Palang beberapa waktu lalu. Secara terang-terangan calon bupati berpasangan dengan Noor Nahar meminta agar kader partai maupun tim pemenangan bersikap kritis dan tegas kepada pejabat maupun aparatur negara yang ikut berperan aktif mendukung salah satu calon. “Informasi yang masuk, pejabat setingkat camat juga terindikasi melakukan itu. Saya perlu tegaskan lagi  kalau mereka tidak mau diam kami akan melaporkannya,” kata Fathul Huda yang meminta agar pendukungnya jangan takut melapor.
Sementara itu, Panwaslu kabupaten Tuban mengaku baru sebatas menerima laporan yang disampaikan Abu Bakar Matdoan. Marba’i, anggota Panwaslu Kabupaten Tuban, yang menerima Abu Bakar berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun karena Ketua Panwaslu, M. Minan, SH, masih berada di Jakarta untuk Rapat Koordinasi dengan Bawaslu, kedua anggota Panwaslu tersebut meminta Abu Bakar bersabar.
Menurut catatan Marba’i, sampai hari ini sudah masuk sekitar tujuh laporan pelanggaran Pemilukada. Namun yang melaporkan adanya keterlibatan PNS dalam kampanye baru laporan yang disampaikan Penasehat Hukum Hudanoor tersebut. “ Ya baru satu ini laporan pelanggaran yang menyebut PNS dan pejabat Pemkab. Kebanyakan melaporkan terkait pemasangan atribut kampanye,” kata Marba’i.
Dihubungi via ponsel, Ketua Panwaslu Tuban, M. Minan, SH, mengaku belum tahu persis terkait laporan adanya instruksi terhadap Kades dan perangkat desa untuk memberikan suaranya pada calon tertentu. Minan berjanji akan melakukan cross check lapangan untuk mencari bukti-bukti adanya pelanggaran pemilukada seperti yang dilaporkan penasehat hukum Hudanoor tersebut.
Sementara itu Kabag Humas Pemkab Tuban, Joni Martoyo mengatakan hal serupa. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada instruksi semacam itu. Ia juga membantah jika kegiatan yang dilakukan Bupati Tuban Dra. Hj. Haeny Relawati Rini Widiastuti, M.Si, tersebut masuk kategori kampanye. Dalihnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan Bupati dalam rangka melakukan koordinasi dengan perangkat di bawahnya.
“ Kalau mengetahui ada PNS terlibat dalam kegiatan kampanye, silahkan dilaporkan secara fungsional melalui inspektorat Pemkab. Tapi bukti-bukti harus lengkap,” saran Joni Martoyo. (sudra/ros)
sumber : kotatuban.com

| | Read More »

Panwas Periksa 6 Saksi Terkait Laporan Hudanoor

Panwaskab Tuban langsung mengambil tindakan terkait laporan pelanggaran yang diterima dari tim advokasi pasangan Fathul Huda-Noor Nahar Husain. Sabtu (19/2/2011), panwas memeriksa 6 orang saksi.
Mereka adalah Abu Bakar Matdoan selaku pelapor, Edi Sucipto (pegawai Inspektorat Tuban) selaku terlapor dan empat orang saksi lainnya, yakni Sudarno selaku Kepala Desa Tegalrejo, Kecamatan Widang, Asrap Hasan selaku Kepala Dusun Brau, Tamat selaku Kaur Keuangan Desa Tegalrejo dan Adnan Kohar selaku Kaur Kesra Desa Tegalrejo.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Yang melakukan pemeriksaan adalah pak Arif Subiantoro (anggota panwas),” terang ketua Panwas, Minan saat ditemui di kantornya, Sabtu (19/2).
Kendati telah melakukan pemeriksaan, Minan mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah benar bahwa hal yang dilaporkan tersebut merupakan pelanggaran. Alasannya, masih perlu dilakukan klarifikasi dan tambahan keterangan dari sejumlah saksi untuk menyimpulkan permasalahan ini.
“Kita belum bisa menyimpulkan sekarang, apakah itu murni pelanggaran atau tidak. Yang jelas, kita terus berusaha mengungkap permasalahan ini supaya semuanya jelas. Hasil kesimpulannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan,” sambung Minan.
Seperti diberitakan, pasangan Hudanoor melalui Penasehat Hukumnya, Abu Bakar Matdoan, SH mempertanyakan acara sosialisasi yang dilakukan pasangan Kristiawan-Haeny Relawati  yang diduga merupakan pelanggaran karena melibatkan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya.
Acara sosialisasi itu sendiri sudah bisa dikategorikan pelanggaran karena sudah berisi ajakan untuk mendukung pasangan calon tertentu.  Terlebih lagi dalam kegiatan itu melibatkan aparat negara yang seharusnya bersikap netral.
Selain itu, Abu Bakar juga melaporkan tejadinya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang mengeluarkan instruksi kepada Kades dan perangkat desa beserta keluarganya untuk mendukung pasangan Kristiawan-Haeny. (ik)
sumber: kotatuban.com

| | Read More »

Panwas Kesulitan Tindak Pelanggaran Kampanye Di Facebook

Jejaring sosial dunia maya facebook terbukti menjadi sarana efektif untuk kampanye para Calon Bupati-Wakil Bupati (cabub-cawabub).  Lewat jejaring sosial ini, para cabub bisa berkomunikasi secara bebas dengan para pendukungnya, bahkan sekaligus bisa mengetahui berapa banyak orang yang tidak menjadi pendukungnya. Tak heran jika menjelang dilaksanakannya pemungutan suara Pemilukada Tuban 2011, 1 Maret depan, jejaring sosial dunia maya ini turut meningkat suhunya.
Menurut Muhammad Mundhir, salah seorang pemerhati IT, fenomena seperti ini seharusnya menggembirakan. Argumennya, pendewasaan demokrasi akan semakin cepat lantaran adanya jejaring sosial seperti facebook tersebut, masyarakat bisa belajar banyak tentang perkembangan dan seluk-beluk politik dan pemerintahan.
Di jejaring sosial ini masyarakat juga menjadi tidak sungkan mengeluarkan semua uneg-unegnya, baik berupa dukungan, kritikan bahkan hujatan sekalipun. “Facebook telah menjadi sarana pendidikan politik paling murah dan efektif,” komentar Mundhir kepada kotatuban.com, Rabo (23/2).

Hanya saja, sambung Mundhir, patut disayangkan apabila kemudian media ini menjadi ajang saling hujat, saling fitnah dan saling menjelekkan, baik antar
Cabub-cawabub maupun antar pendukung masing-masing kandidat. Mundhir menengarai selama masa kampanye Pemilukada 2011, halaman facebook dipenuhi kalimat-kalimat yang seharusnya tidak pantas disampaikan di ruang publik.
Malah ia menemukan banyak hal yang mengarah pada upaya pembunuhan karakter Cabub-Cawabub, para penyelenggara Pemilukada atau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemilukada. “ Hal ini tentu tidak seharusnya terjadi. Kita kan punya etika, punya norma-norma. Apalagi perbuatan menjelekkan nama orang lain di depan publik menurut undang-undang hukum kita termasuk tindakan yang bisa dikenai pasal pidana,” kata Mundhir.

Mundhir berharap pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah tertentu untuk mencegah berkembangnya hujat-menghujat lewat facebook tersebut menjadi sebuah aksi saling serang secara fisik dari masing-masing pihak yang merasa bersaing.
Karena tidak menutup kemungkinan berawal dari opini yang dibangun lewat jejaring sosial ini, memunculkan ikatan-ikatan emosional antar pendukung yang berujung pada tindakan saling serang secara fisik.

Kabag Humas Polres Tuban AKP Noersento saat dikonfirmasi mengaku tidak
sepenuhnya meneliti perkembangan facebook selama masa kampanye ini. Menurutnya, apabila memang ditemukan adanya upaya untuk menyerang dengan kata-kata yang tidak menyenangkan dengan tujuan menjatuhkan martabat dan nama baik pihak lain, hal tersebut bisa dikenai sanksi pidana.
“ Ya kalau terbukti bisa saja kita pakai pasal-pasal pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP. Tapi mekanismenya harus melalui Panwaslukada, karena ini konteksnya kan Pemilukada,” terang Noersento.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada)  Tuban, M. Minan, SH, saat dihubungi kotatuban.com, mengatakan hal senada. Tetapi ia mengaku sangat kesulitan menentukan subyek atau pelaku pelanggaran tersebut lantaran identitas pengguna facebook tidak bisa dipercaya seratus persen keasliannya.
“Bisa saja pengguna atau orang yang berkomentar itu bukan warga Tuban dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemilukada ini. Jadi ya kita mesti harus sangat hati-hati jika ada laporan yang terkait dengan situs  jejaring sosial ini,” katanya. (sudra)
sumber : kotatuban.com

| | Read More »

Lagi PNS Dilaporkan Karena Terlibat Pemilukada

Diduga Hina Pasangan HUDANOOR.
Tuban : Tim advokasi pasangan calon bupati Fatkhul Huda dengan calon wakil bupati Noor Nahar Husain, kembali melaporkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjelek-jelekkan pasangan calon bupati Hudanoor, Selasa (22/02/2011).
Pantuan beritajatim.com, dalam laporannya, Abu Bakar Matdoan, yang sebagai tim advokasi melaporkan Sutaji, yang sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kasi Pemerintahan Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Diduga, Sutaji telah menjelek-jelekan calon bupati Fatkhul Huda, yang diusing oleh Partai Kebangkitan Bangsa, PPP, dan partai Gerindra itu.
Dalam penyataannya terlapor, sempat bertanya kepada salah satu perangkat Desa Tegal Rejo, Kecamatan Widang, Tuban, berapa jumlah Muslimat dan Fatayat yang berada di desa tersebut, kemudian Sutaji bertanya kepada salah satu warga yang berada d desa tersebut, mengapa mereka kok memilih Hudanoor, padahal Fatkhul huda kan tidak mengerti tentang pemerintahan.
“Ini kan merupakan pencemaran nama baik, dia sebagai pegawai negeri sipil dan Kasi Pemerintahan kecamatan seharusnya tidak boleh bilang seperti itu,” jelas Abu Bakar, saat melaporkan kejadian itu, kepada panwas Kabupaten Tuban.
Saat beraada di kantor Panwas, yang berada di jalan Pramuka Kabupaten Tuban itu, Tim advokasi diterima oleh salah satu pegawai panwas Kabupaten Tuban. Ia berharap supaya Panwas untuk bisa menindak tegas semau PNS yang terlibat dalam pemenangan salah satu calon bupati.
“Kami menantang panwas untuk bisa bertindak tegas dalam menangani pelanggaran pemilukada, seberapa besar kemampuan panwas berani untuk menindak pelanggaran Pemilukada ini,” tantang Abu Bakar Matdoan.
Semenatara itu, secara terpisah Minan, Ketua Panwas Kabupaten Tuban, menyatakan jika pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun sebelum melakukan klarifikasi kepada semua piahk yang berkiatan.
“Ya kami dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, kemudian termasuk juga saksi, dan juga pelapor. Setelah itu kita baru bisa mengambail keputusan,” jawab Minan.
Dalam melakukan klarifikasi tersebut, ia menyatakan jika batas waktu maksimal adalah selama tujuh hari, di mulai sejak laporan itu masuk. “Ya maksimal 7 hari, tapi kalau masih belum bisa, masih ada tegang waktu 7 hari lagi,” pungkasnya.(Dikutip dari laman beritajatim.com, 23 Feb. 2011).

| | Read More »

Keterlibatan PNS dalam Pemilukada Tuban Akan Diberi Sangsi

Pacitan – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, memastikan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam penggalangan dukungan untuk calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tuban akan diusut.
“PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik. Kalau ada (yang terlibat dalam Pilkada Tuban pada 1 Maret mendatang), pasti akan dikenai sanksi tegas sesuai prosedur,” katanya setelah melantik Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Senin.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim ini menambahkan, dirinya telah memanggil Plt Sekda Tuban untuk mengklarifikasi masalah tersebut, namun hasilnya tidak bisa dijelaskan secara rinci.

Namun pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini menyatakan dirinya telah mengingatkan potensi kerusuhan sebagaimana pernah terjadi dalam Pilkada Mojokerto pada tahun 2010 yang disebabkan kecurigaan atas netralitas birokrat.
“Masalah ini juga sudah saya sampaikan saat bertemu dengan pimpinan DPRD setempat. Bahwa kasus di Mojokerto itu akibat rasa ketidakadilannya sangat tinggi karena mobil pelat merah digunakan kampanye,” ujarnya.
Ia berjanji akan memerintahkan atasan pejabat setempat untuk menindak pejabat PNS maupun kepala desa yang terbukti terlibat dalam penggalangan massa kepada calon tertentu.
Bagi pejabat PNS yang terlibat dalam kegiatan politik bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah maupun UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Terkait kepala desa yang terbukti ikut serta dalam kegiatan politik, katanya, bisa dipecat karena melanggar ketentuan dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Arif Budiman berharap segala permasalahan yang terjadi di lapangan segera diselesaikan.
“Saya berharap KPU dan Panwas serta stakeholder yang lain bisa menyelesaikan persoalan di bawah, tidak perlu sampai menumpuk karena akan menimbulkan banyak problem, sebab semakin banyak orang dan pendapat yang terlibat,” jelasnya.
Ia mencontohkan kalau ada masalah kecil di tingkat desa atau kecamatan, diharapkan di selesaikan di desa dan kecamatan, tidak perlu dibawa sampai ke tingkat kabupaten.
Sementara, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jatim Sri Sugeng Pujiatmoko mengaku belum menerima kemajuan laporan dugaan keterlibatan PNS dalam Pilkada Tuban.
Informasinya, seorang oknum PNS di lingkungan Kantor Bappeda setempat diindikasikan menggalang dukungan dari para kepala desa bagi calon tertentu.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan Panwas Tuban,” jelasnya.
Informasi itu melaporkan adanya oknum PNS yang menggalang dukungan saat ada koordinasi pelaksanaan program desa.
“Jika laporan terbukti, kami (Panwas Provinsi) akan memerintahkan kepada panwas kabupaten untuk merekomendasikannya ke pihak KPU agar dijatuhi sanksi,” katanya (Dikutip dari laman antarajatim.com, 22 Feb. 2011).

| | Read More »

Majalah Pemkab Tuban Dinilai Dukung Incumbent

Tuban; Suhu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Tuban yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2011 nanti sudah menghangat. Sejumlah tahapan sudah dilakukan oleh para pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju dalam Pemilukada nanti, saat ini tahapan pemilukada Tuban sudah memasuki pada tahapan kampaye.
Berbagai cara dilakukan sejumlah calon pasangan bupati dan wakil bupati untuk mengenalkan masing-masing pasangan calon itu. Mulai dari membaut sepanduk hingga langsung terjun ke masyarakat, untuk mendapatkan suara dalam pemilihan pada tanggal 1 Maret nanti.
Namun nampaknya majalah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, juga dijadikan sabagai ajang pengenalan bagi pasangan calon nomor urut 2. Sejumlah masayarakat menyayangkan dengan adanya hal tersebut, yang mana sehurnya majalan yang dibiayai oleh Pemkab itu menjadi corong Pemkab dan memberikan suguhan materi yang netral.

Kalangan masyarakat bawah menyayangkan dengan majalan AKBAR yang diterbitkan oleh Pemkab Tuban itu. Pasalnya dimajalah edisi 152 tahun ke XIV ini salah satu halaman full colour memuat Haeny Relawati RW (bupati Tuban) dan Kristiawan (ketua DPRD) sedang memegang nomor 2 yang menjadi nomor urut pasangan yang disusung partai Golkar ini, tampa adanya gambar pasangan calon yang lain.
Selain itu, dihalaman sampul belakang terdapat foto sejumlah orang berseragam dinas dan mengacungkan dua jari. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan nomor urut pasangan Incumbent. Sedangankan di atas foto bertuliskan “Peace…” serta dibagian bawah foto bertuliskan “Lanjutkan Kembali…”.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Dion (27), salah satu wartawan yang juga tinggal di Kabupaten Tuban itu menilai bahwa keberadaan majalah Pemkab tersebut seharusnya dapat bersikap netral. Jika menampilkan nomor urut calon harus keseluruhan. “Kalau bupati membawa nomor urut itu berarti kapasitas sebagai cawabub. Dan kalau mau masang nomor urut ya semuanya harus dipasang,” keluhnya.
Ia mengaharapkan kepada redaksi majalah pemkab untuk dapat bersikap netral dengan menyuguhkan materi berita dan gambar yang tidak menimbulkan kecemburuan social.
“Saat ini keadaannya sudah memanas, dan Pemilukada ini rawan konflik, maka seharusnya materi yang dimuat sebisa mungkin agar tidak menimbulkan bahan pembicaraan. Karena majalah pemkab adalah milik semua rakyat Tuban, dan kalau tidak netral nantinya dapat memicu konflik,” ungkapnya.
Sementara itu, Jony Martoyo, Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban yang juga sebagai Pimpinan Redaksi Majalah milik Pemkab itu saat akan dikonfirmasi sedang tidak berada di kantor.(Dikutip dari laman beritajatim.com, 19 Feb. 2011).

| | Read More »