KPU: Tak Ada Hasil Sementara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tidak melakukan penghitungan suara sementara, dari hasil pencoblosan dalam pelaksanaan Pmiluhan Umum Kepala Dearah (Pemilukada) Kabupaten Tuban 2011 ini, Rabu (02/03/2011).
Pantuan beritajatim.com di lapangan, KPUK Tuban menempelkan pengumuman tersebut, di depan kantor KPUK yang berada di jalan pramuka nomer 3 Kabupaten Tuban. Dalam surat pengumuman itu mengumumkan bahwa pengumuman rekapitulasi hasil suara akan di umumkan pada tanggal 6 Maret 2011 mendatang.
Selain itu, dari pengumuman tersebut menyatakan bahwa KPUK tidak menyediakan hasil penghitungan cepat dari hasil perolehan suara yang didapatkan oleh para pasangan calon bupati dan calon wakil yang ikut dalam pemilihan.
Dengan adanya hal tersebut KPUK menjelaskan, pihaknya hanya akan melakukan sesuai tahapan yang telah ada dalam peraturan KPUK yang telah disepakati. "Kita tidak mengadakan penghitungan hasil sementara itu karena kita mengikuti aturan sesuai dengan pelaksanaan yang ada tahapan yang ada," jelas Yayuk Dwi S, anggota KPUK Tuban.
Ia menambahkan, pihak KPU melaksanakan penghitungan cepat, atau hasil penghitungan suara sementara kawatir akan menimbulkan permasalahan nantinya. "Ya kita tidak mau ada permasalah seperti tahun sebelumnya, kita kawatir jika dilaksanakan penghitungan cepat akan ada permasalhan," tegasnya.
Sementara itu, sesuai denga tahapan KPUK Tuban, akan mengumumkan hasil rekapitusai penghitungan suara para pasangan calon bupati Tuban pada tanggal 6 Maret. "Kita patuhi peraturan yang ada, kita akan umumkan sesuai dengan tahapan yang ada," pungkasnya. [mut/but]
sumber : Tuban (beritajatim.com